Tag: SMP

Apa Itu SMP? Berikut Pengertian Penjelasannya Tentang SMP

SMP

g-academy.net – Sekolah Menengah Pertama yang disingkat dengan SMP merupakan jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Saat ini Sekolah Menengah Pertama menjadi program Wajar 9 Tahun (SD, SMP). Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat). Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun. Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Kategori serupa  setahap dengan Sekolah Menengah Pertama

  1. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  2. Kelompok Belajar / Program Paket B

Sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak pelaksanaan otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan, kini menjadi tanggung jawab daerah pemerintah kabupaten / kota. Sedangkan Departemen Pendidikan hanya bertindak sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama adalah unit teknis pelayanan pendidikan kabupaten / kota.

Di Indonesia mulai diberlakukan program wajib belajar 9 tahun yaitu antara usia 7-15 tahun, ini artinya setiap warga negara Indonesia wajib mendapatkan pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD atau sederajat) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP atau sederajat).

Baca Juga : Top 10 SMP Yang Memiliki Rata Rata Nilai UN Tertinggi

Para siswa yang telah berhasil atau dinyatakan “Lulus” pada tingkat ini bisa melanjutka ketahap pendidikan diatasnya, yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Sekolah Menengah Atas / Kejuruan
  2. Madrasah Aliyah / Kejuruan
  3. Kelompok Belajar / Program Paket C
Categories: Edukasi, Sekolah, SMP Tags: Tag: